Kamis, 19 Desember 2013

Hak Cipta

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dantelevisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

Kamis, 20 Juni 2013

Teknik & Proses Keselamatan Kerja

Pengertian Keselamatan dan Kesehatan kerja

Keselamatan dan kesehatan kerja adalah tujuan dari semua pihak yang terkait dengan aktifitas kerja/praktek, artinya tidak ada satu orangpun yang menginginkan tidak selamat dan tidak sehat.
Dengan demikian keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tugas dan kewajiban semua pihak.

 Hal ini  perlu mendapatkan perhatian sepenuhnya karena kenyataan menunjukkan bahwa tidak sedikit kasus/kejadian yang telah menimpa unsur-unsur yang terkait dengan praktek/kerja di laboratorium atau bengkel sehingga terjadi kondisi yang tidak diinginkan, misalnya : kecelakaan akibat praktek yang menimpa seorang peserta diklat sehingga peserta diklat tesebut mengalami cacat seumur hidup, kerusakan alat-alat atau bahan yang tidak perlu terjadi dan sebagainya.

Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
            
Keselamatan dan kesehatan kerja terutama di laboratorium atau bengkel mempunyai beberapa tujuan, antara lain :
  1. Melindungi pekerja/praktikan dalam melaksanakan praktek. 
  2. Menjamin pekerja/praktikan dalam meningkatkan produktivitas dengan memperoleh keselamatan dan kesehatan kerja. 
  3. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi setiap orang yang berada di laboratorium/bengkel dan juga lingkungannya.
  4.  Menjamin sumber-sumber produksi dan peralatan praktek yang berada di laboratorium/bengkel untuk dapat digunakan, dirawat  dan dipelihara secara aman dan efisien.
  5.  Mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan di tempat kerja dan lingkungannya.
  6. Mencegah dan mengurangi terjadinya kebakaran 
  7. Mencegah dan mengurangi kerugian/kerusakan yang diderita semua pihak karena terjadinya kecelakaan/kebakaran.  
  8. Pemberian Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) sebagai langkah pertolongan awal dalam penanggulangan kecelakaan yang terjadi di laboratorium/bengkel.
Prinsip-Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Agar tujuan keselamatan dan kesehatan kerja yang secara umum telah diuraikan di depan dapat tercapai secara efektif dan efisien, maka perlu dipahami dan diterapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium/bengkel. 

Prinsip-prinsip tersebut ada yang bersifat umum yaitu yang berlaku untuk semua jenis laboratorium/bengkel dan ada yang bersifat khusus yaitu yang hanya berlaku untuk jenis laboratorium/bengkel tertentu saja.
            Berikut ini akan diuraikan prinsip-prinsip yang bersifat umum, yaitu :
1.    Setiap pekerja/praktikan berhak mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Sebagai konsekuensi prinsip ini maka pihak sekolah wajib menyediakan alat-alat atau fasilitas yang dapat menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, misalnya :
  • Tersedianya alat pemadam kebakaran
  • Tersedianya kotak P3K lengkap beserta isinya.
  • Ada petugas yang melayani kesehatan kerja.
  • Alat-alat praktek dalam keadaan aman/mudah digunakan dan tidak menimbulkan bahaya.
2.    Setiap pekerja/praktikan wajib mengenakan pakaian kerja dan alat-alat pelindung diri pada waktu bekerja/melakukan praktikum, seperti kacamata, sarung tangan dan sebagainya.
3.    Setiap pekerja/praktikan harus menerapkan prinsip-prinsip umum yang menjaminkeselamatan dan kesehatan kerja, seperti :
  • Bekerja sesuai prosedur/langkah kerja tertentu.
  • Menggunakan alat yang tepat sesuai dengan fungsinya.
  • Melakukan perawatan umum yang meliputi kebersihan dan keindahan tempat   kerja.
  • Setiap pekerja/praktikan harus memahami situasi laboratorium/bengkel dalam kaitannya tindakan penyelamatan jika terjadi kecelakaan.
Sedangkan yang bersifat khusus, yaitu beberapa faktor keamanan dan keselamatan kerja yang harus diupayakan di dalam laboratorium/bengkel, antara lain :
  1. Penyediaan berbagai alat atau bahan yang ditempatkan di tempat yang mudah dicapai, misalnya : ember berisi pasir, alat pemadam kebakaran, selimut yang terbuat dari bahan tahan api, kotak P3K dan sejumlah pelindung.
  2. Tidak mengunci pintu pada saat laboratorium/ bengkel digunakan atau sebaliknya.
  3. Tidak memperkenankan peserta diklat masuk di laboratorium/bengkel pada saat guru tidak ada.
  4. Menyimpan bahan yang beracun/berbahaya dengan dikunci pada tempat khusus.
  5. Menyimpan bahan yang mudah terbakar pada tempat khusus.
  6. Mengadakan latihan kebakaran secara periodik.
  7. Melengkapi dengan saklar pusat untuk arus listrik.
  8. Melakukan ceking/pembersihan peralatan di laboratorium/bengkel.
. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM ISO
            ISO (International Organization for Standardization) yang berkedudukan di Jenewa adalah sebuah badan federasi internasional dari badan-badan standarisasi yang ada di sembilan puluh negara. ISO adalah organisasi non pemerintah yang didirikan pada tahun 1974. Dengan adanya organisasi ini tukar-menukar informasi dapat dilakukan dengan mudah. Anggota dapat mengusulkan sesuatu standar. Usul ini akan dibahas, dievaluasi, diubah ataupun tidak, diterima ataupun ditolak. Hasil utama dari ISO adalah persetujuan internasional yang diterbitkan sebagai standar internasional. Setiap anggotanya memberikan dukungan finansial untuk pusat operasi ISO melalui uang pembayaran keanggotaan. ISO adalah standar konsensus.
            Semua pengembangan standar yang penting dari ISO dilakukan oleh TC atau Technical Committee (panitia teknis), misal  TC 207. Setiap standar baru menjadi tanggung  jawab  dari  salah  satu  badan  standar  yang   menjadi   anggotanya.  Sebagai

contoh, Standard Council of Canada (CSA) adalah badan anggota yang memegang kesekretariatan TC 207, yaitu panitia yang mengatur bagian dari panitia yang menyusun ISO 14000 dan mengatur standar lingkungan.
            Standar manajemen mutu dan lingkungan (ISO 9000 dan ISO 14000) yang diciptakan oleh Brirish Standard Institute (BSI) seperti dalam BS 5750 dan BS 7750 adalah sisitem standar yang pertama di dunia. Pada perusahaan yang menerapkan ISO 9000 dan ISO 14000 produk dan proses yang dilakukan harus telah sesuai dengan standar bagi produk tersebut. Sebagai contoh, dalam sebuah perusahaan pembuat beton tidaklah berguna untuk memiliki standar manajemen mutu jika beton tersebut tidak dibuat sesuai dengan standar untuk beton.
            Sebuah kelemahan dari kedua standar ini adalah setidaknya dalam ISO 9000 dan draft awal dari ISO 14000, walaupun mengatur kesehatan dan keselamatan pekerja, standar di atas tidak menuntut agar kesehatan dan keselamatan pekerja dikelola sesuai standar. Alasan untuk tidak menyatukan kesehatan dan keselamatan kerja adalah bahwa Departemen Tenaga Kerja mempunyai kekuatan hukum atas aturan tersebut dan berhak untuk memeriksanya, sedangkan badan standar nasional berhubungan dengan Departemen Perisdustrian. Sebenarnya perusahaan yang berminat menangani isu kesehatan dan keselamatan pekerja di bawah standar ISO 9000 dan ISO 14000 bukan berarti penanganan mereka terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja jelek, setidak-tidaknya bagi perusahaan kimia yang memang peka terhadap masalah ini.
            Banyak orang / perusahaan dikejutkan oleh kurangnya perhatian baik BS 7750 maupun versi awal ISO 14000 terhadap masalah kesehatan dan keselamatan pekerja, yaitu dengan menetapkannya sebagai hal yang bersifat sukarela, dan juga dalam beberapa hal memberikan prioritas rendah pada proses dan keselamatan masyarakat, dan pada keamanan produk serta pembuangannya. Tampaknya hanya industri kimia yang memperhatikan secara penuh kebutuhan mempertimbangkan pada kesehatan dan keamanan proses dan masyarakat.
            Industri kimia memiliki pedoman praktik yang sangat baik yang dapat digunakn oleh seluruh perusahaan pemrosesan sebagai pedoman atau kebijakan tingkat atas. Pedoman praktik tersebut adalah Program Kepedulian yang Bertanggungjawab atau  Responsible Care Programme (RCP). Federasi asosiasi industri kimia Eropa, CEFIC, dan badan anggotanya dari Inggris, CIA (Chemical Industry Association), telah menggunakan ISO 9000 maupun BS 7750 guna mengelola RCP di Eropa. Program ini nampaknya benar-benar program dari CIA. Industri kimia dari Eropa, dan terutama di Inggris, juga telah berhasil dalam penggunaan ISO 9000 guna menjangkau mutu, lingkungan serta kesehatan dan keselamatan.
            Meskipun industri kimia, dengan usaha sangat keras, telah mengembangkan suatu perluasan dari ISO 9000 (tepatnya ISO 9001) yang mencakup mutu, perlindungan lingkungan, kesehatan dan keselamatan pekerja serta keamanan proses dan produk, namun saat ini nampaknya pendekatan ini tidak akan digunakan. Ada beberapa alasan utuk hal ini, yang paling utama adalah kemunculan ISO 14000 dan penerbitan aturan-aturan baru untuk akreditasi agen-agen sertifikasi dalam hal standar lingkungan oleh badan-badan seperti National Accreditation Council for Certification Bodies (NACCB) di Inggris.
            Industri kimia sedang mendesak masyarakat internasional untuk menggunakan suatu sistem manajemen generik ISO tunggal yang mencakup keselamatan, kesehatan dan  lingkungan,  dan   sesuai   dengan   mutu.  Industri   tersebut   melihat   ini   sebagai

pemenuhan sejumlah persyaratan termasuk persyaratan-persyaratan dari RCP. Industri juga melihat sistem tersebut sebagai suatu sistem lingkungan, kesehatan dan keselamatan, yang mendukung RCP, yang disebut SHEM (safety, Health and Environmrntal Management). Meskipun sebagian besar industri setuju dengan industri kimia yang mengatakan bahwa SHEM tersebut relevan, para arsitek standar ISO dan BSI telah memperlakukan isu kesehatan dan keselamatan karyawan hanya sebagai seka rela.
            Selama pertemuan sub komite teknis yang melapor ke TC 207 mengenai pengembangan modul standar manajemen lingkungan, ISO 14000, masalah kesehatan dan keselamatan terungkap beberapa kali. Sebuah keputusan dibuat untuk mengajak ISO agar mendelegasikan studi masalah ini kepada sebuah komite lain selain TC 207. Keputusan ini menjaga agar posisi kesehatan dan keselamatan tetap berada di luar pembahasan ISO 14000, paling tidak dalam perkembangan awalnya, suatu posisi yang sudah ditetapkan dalam standar lingkungan nasional seperti BS 7750.
            Tidak dapat dipahami sikap komite terhadap suatu masalah prinsip semacam ini. Standar-standar tersebut tidak mengungkapkan masalah kesehatan dan keselamatan pekerja. Mereka ini secara eksplisit mengakui bahwa kesehatan dan keselamatan mungkin sebagai suatu masalah pilihan yang dikelola di bawah standar ini. Sekarang ada standar terpisah yang berbicara tentang kesehatan dan keselamatan, BS 7850, yang dapat menjadi model untuk sebuah standar ISO, tetapi setelah dipertimbangkan semuanya, sikap komite yang merancang standar manajemen lingkungan menjadi melemah terhadap masalah ini. Sungguh aneh jika arsitek dari standar-standar tersebut yang memahami secara utuh kenyataan masalah lingkungan secara operasional, yang mengakui bahwa keamanan operasional dan masyarakat adalah masalah-masalah lingkungan merasa bimbang. Seharusnya secara otomatis mereka memasukkan kesehatan dan keselamatan pekerja ke dalam masalah-masalah lingkungan.
            Di sebagian negara maju, masalah kesehatan dan keselamat diwajibkan di bawah hukum dan mengandung resiko dituntut baik untuk perusahaan maupun perorangan yang mengabaikannya. Di Eropa mereka cenderung menempatkannya di bawah departemen pemerintahan yang terpisah dengan departemen yang menangani masalah-masalah lingkungan, seperti otoritas kesehatan dan keselamatan berada di bawah depertemen tenaga kerja. Standar lingkungan dapat berada di bawah kontrol departemen industri tergantung pada bagaimana skema sertifikasi nasional bekerja. Apa yang mungkin menyebabkan sistem kesehatan dan keselamatan ditangani secara terpisah adalah bahwa masalah ini diinspeksi lebih banyak oleh petugas yang memiliki otoritas terhadap kesehatan dan keselamatan, daripada oleh petugas yang melaksanakan inspeksi sertifikat standar manajemen lingkungan. Alasan lain yang mungkin dikeluarkannya masalah kesehatan dan keselamatan dari masalah lingkungan adalah bahwa Peraturan Eco Management and Audit Scheme (EMAS) Uni Eropa mengabaikan hal ini juga.
            Kondisi ini memungkinkan industri berjalan tanpa alat untuk masalah kesehatan dan keselamatan. Standar manajemen lingkungan mengharapkan sebuah sistem yang mencakup insiden, keadaan darurat, keselamatan masyarakat dan keamanan produk. Otoritas kesehatan dan keselamatan ingin melihat suatu sistem menajemen yang formal untuk kesehatan dan keselamatan pekerja, dan sistem ini memiliki kekuatan yang lebih di dalam persoalan-persoalan ini, lebih besar daripada sekedar memiliki suatu badan yang berminat di dalam standar lingkungan yang bersifat suka rela, yang memiliki implikasi    hukum    di     hampir     setiap      masalah.     Semua      perusahaan      yang

mengimplementasikan peraturan kesehatan dan keselamatan, dan juga mengimplementasikan sistem sesuai dengan BS 7750 atau ISO 14000 akan menemukan bahwa hal ini pantas untuk mengimplementaikan semua masalah tersebut di bawah standar manajemen lingkungan.
Dengan ISO 14000 memandang remeh masalah kesehatan dan keselamatan pekerja, dan demikian pula BSI dengan pedoman BS 8750, kita mungkin akan segera  mengetahui bahwa standar sistem manajemen generik yang dicari industri kimia dimulai dengan BS 9750 (Rohery, 1985).
Tetapi sekarang dunia industri terutama industri kimia boleh bergembira karena isu mengenai ISO 18000 tentang keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat telah terdengar, namun belum disosialisasikan secara luas. Meskipun demikian, hal ini sudah merupakan kemajuan besar dan patut disyukuri, kerena dengan demikian kesehatan dan keselamatan pekerja lebih terjamin.

Sumber :


Pengertian Keselamatan dan Kesehatan kerja

Keselamatan dan kesehatan kerja adalah tujuan dari semua pihak yang terkait dengan aktifitas kerja/praktek, artinya tidak ada satu orangpun yang menginginkan tidak selamat dan tidak sehat.
Dengan demikian keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tugas dan kewajiban semua pihak.

 Hal ini  perlu mendapatkan perhatian sepenuhnya karena kenyataan menunjukkan bahwa tidak sedikit kasus/kejadian yang telah menimpa unsur-unsur yang terkait dengan praktek/kerja di laboratorium atau bengkel sehingga terjadi kondisi yang tidak diinginkan, misalnya : kecelakaan akibat praktek yang menimpa seorang peserta diklat sehingga peserta diklat tesebut mengalami cacat seumur hidup, kerusakan alat-alat atau bahan yang tidak perlu terjadi dan sebagainya.

Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
            
Keselamatan dan kesehatan kerja terutama di laboratorium atau bengkel mempunyai beberapa tujuan, antara lain :
  1. Melindungi pekerja/praktikan dalam melaksanakan praktek. 
  2. Menjamin pekerja/praktikan dalam meningkatkan produktivitas dengan memperoleh keselamatan dan kesehatan kerja. 
  3. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi setiap orang yang berada di laboratorium/bengkel dan juga lingkungannya.
  4.  Menjamin sumber-sumber produksi dan peralatan praktek yang berada di laboratorium/bengkel untuk dapat digunakan, dirawat  dan dipelihara secara aman dan efisien.
  5.  Mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan di tempat kerja dan lingkungannya.
  6. Mencegah dan mengurangi terjadinya kebakaran 
  7. Mencegah dan mengurangi kerugian/kerusakan yang diderita semua pihak karena terjadinya kecelakaan/kebakaran.  
  8. Pemberian Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) sebagai langkah pertolongan awal dalam penanggulangan kecelakaan yang terjadi di laboratorium/bengkel.
Prinsip-Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Agar tujuan keselamatan dan kesehatan kerja yang secara umum telah diuraikan di depan dapat tercapai secara efektif dan efisien, maka perlu dipahami dan diterapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium/bengkel. 

Prinsip-prinsip tersebut ada yang bersifat umum yaitu yang berlaku untuk semua jenis laboratorium/bengkel dan ada yang bersifat khusus yaitu yang hanya berlaku untuk jenis laboratorium/bengkel tertentu saja.
            Berikut ini akan diuraikan prinsip-prinsip yang bersifat umum, yaitu :
1.    Setiap pekerja/praktikan berhak mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Sebagai konsekuensi prinsip ini maka pihak sekolah wajib menyediakan alat-alat atau fasilitas yang dapat menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, misalnya :
  • Tersedianya alat pemadam kebakaran
  • Tersedianya kotak P3K lengkap beserta isinya.
  • Ada petugas yang melayani kesehatan kerja.
  • Alat-alat praktek dalam keadaan aman/mudah digunakan dan tidak menimbulkan bahaya.
2.    Setiap pekerja/praktikan wajib mengenakan pakaian kerja dan alat-alat pelindung diri pada waktu bekerja/melakukan praktikum, seperti kacamata, sarung tangan dan sebagainya.
3.    Setiap pekerja/praktikan harus menerapkan prinsip-prinsip umum yang menjaminkeselamatan dan kesehatan kerja, seperti :
  • Bekerja sesuai prosedur/langkah kerja tertentu.
  • Menggunakan alat yang tepat sesuai dengan fungsinya.
  • Melakukan perawatan umum yang meliputi kebersihan dan keindahan tempat   kerja.
  • Setiap pekerja/praktikan harus memahami situasi laboratorium/bengkel dalam kaitannya tindakan penyelamatan jika terjadi kecelakaan.
Sedangkan yang bersifat khusus, yaitu beberapa faktor keamanan dan keselamatan kerja yang harus diupayakan di dalam laboratorium/bengkel, antara lain :
  1. Penyediaan berbagai alat atau bahan yang ditempatkan di tempat yang mudah dicapai, misalnya : ember berisi pasir, alat pemadam kebakaran, selimut yang terbuat dari bahan tahan api, kotak P3K dan sejumlah pelindung.
  2. Tidak mengunci pintu pada saat laboratorium/ bengkel digunakan atau sebaliknya.
  3. Tidak memperkenankan peserta diklat masuk di laboratorium/bengkel pada saat guru tidak ada.
  4. Menyimpan bahan yang beracun/berbahaya dengan dikunci pada tempat khusus.
  5. Menyimpan bahan yang mudah terbakar pada tempat khusus.
  6. Mengadakan latihan kebakaran secara periodik.
  7. Melengkapi dengan saklar pusat untuk arus listrik.
  8. Melakukan ceking/pembersihan peralatan di laboratorium/bengkel.
. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM ISO
            ISO (International Organization for Standardization) yang berkedudukan di Jenewa adalah sebuah badan federasi internasional dari badan-badan standarisasi yang ada di sembilan puluh negara. ISO adalah organisasi non pemerintah yang didirikan pada tahun 1974. Dengan adanya organisasi ini tukar-menukar informasi dapat dilakukan dengan mudah. Anggota dapat mengusulkan sesuatu standar. Usul ini akan dibahas, dievaluasi, diubah ataupun tidak, diterima ataupun ditolak. Hasil utama dari ISO adalah persetujuan internasional yang diterbitkan sebagai standar internasional. Setiap anggotanya memberikan dukungan finansial untuk pusat operasi ISO melalui uang pembayaran keanggotaan. ISO adalah standar konsensus.
            Semua pengembangan standar yang penting dari ISO dilakukan oleh TC atau Technical Committee (panitia teknis), misal  TC 207. Setiap standar baru menjadi tanggung  jawab  dari  salah  satu  badan  standar  yang   menjadi   anggotanya.  Sebagai

contoh, Standard Council of Canada (CSA) adalah badan anggota yang memegang kesekretariatan TC 207, yaitu panitia yang mengatur bagian dari panitia yang menyusun ISO 14000 dan mengatur standar lingkungan.
            Standar manajemen mutu dan lingkungan (ISO 9000 dan ISO 14000) yang diciptakan oleh Brirish Standard Institute (BSI) seperti dalam BS 5750 dan BS 7750 adalah sisitem standar yang pertama di dunia. Pada perusahaan yang menerapkan ISO 9000 dan ISO 14000 produk dan proses yang dilakukan harus telah sesuai dengan standar bagi produk tersebut. Sebagai contoh, dalam sebuah perusahaan pembuat beton tidaklah berguna untuk memiliki standar manajemen mutu jika beton tersebut tidak dibuat sesuai dengan standar untuk beton.
            Sebuah kelemahan dari kedua standar ini adalah setidaknya dalam ISO 9000 dan draft awal dari ISO 14000, walaupun mengatur kesehatan dan keselamatan pekerja, standar di atas tidak menuntut agar kesehatan dan keselamatan pekerja dikelola sesuai standar. Alasan untuk tidak menyatukan kesehatan dan keselamatan kerja adalah bahwa Departemen Tenaga Kerja mempunyai kekuatan hukum atas aturan tersebut dan berhak untuk memeriksanya, sedangkan badan standar nasional berhubungan dengan Departemen Perisdustrian. Sebenarnya perusahaan yang berminat menangani isu kesehatan dan keselamatan pekerja di bawah standar ISO 9000 dan ISO 14000 bukan berarti penanganan mereka terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja jelek, setidak-tidaknya bagi perusahaan kimia yang memang peka terhadap masalah ini.
            Banyak orang / perusahaan dikejutkan oleh kurangnya perhatian baik BS 7750 maupun versi awal ISO 14000 terhadap masalah kesehatan dan keselamatan pekerja, yaitu dengan menetapkannya sebagai hal yang bersifat sukarela, dan juga dalam beberapa hal memberikan prioritas rendah pada proses dan keselamatan masyarakat, dan pada keamanan produk serta pembuangannya. Tampaknya hanya industri kimia yang memperhatikan secara penuh kebutuhan mempertimbangkan pada kesehatan dan keamanan proses dan masyarakat.
            Industri kimia memiliki pedoman praktik yang sangat baik yang dapat digunakn oleh seluruh perusahaan pemrosesan sebagai pedoman atau kebijakan tingkat atas. Pedoman praktik tersebut adalah Program Kepedulian yang Bertanggungjawab atau  Responsible Care Programme (RCP). Federasi asosiasi industri kimia Eropa, CEFIC, dan badan anggotanya dari Inggris, CIA (Chemical Industry Association), telah menggunakan ISO 9000 maupun BS 7750 guna mengelola RCP di Eropa. Program ini nampaknya benar-benar program dari CIA. Industri kimia dari Eropa, dan terutama di Inggris, juga telah berhasil dalam penggunaan ISO 9000 guna menjangkau mutu, lingkungan serta kesehatan dan keselamatan.
            Meskipun industri kimia, dengan usaha sangat keras, telah mengembangkan suatu perluasan dari ISO 9000 (tepatnya ISO 9001) yang mencakup mutu, perlindungan lingkungan, kesehatan dan keselamatan pekerja serta keamanan proses dan produk, namun saat ini nampaknya pendekatan ini tidak akan digunakan. Ada beberapa alasan utuk hal ini, yang paling utama adalah kemunculan ISO 14000 dan penerbitan aturan-aturan baru untuk akreditasi agen-agen sertifikasi dalam hal standar lingkungan oleh badan-badan seperti National Accreditation Council for Certification Bodies (NACCB) di Inggris.
            Industri kimia sedang mendesak masyarakat internasional untuk menggunakan suatu sistem manajemen generik ISO tunggal yang mencakup keselamatan, kesehatan dan  lingkungan,  dan   sesuai   dengan   mutu.  Industri   tersebut   melihat   ini   sebagai

pemenuhan sejumlah persyaratan termasuk persyaratan-persyaratan dari RCP. Industri juga melihat sistem tersebut sebagai suatu sistem lingkungan, kesehatan dan keselamatan, yang mendukung RCP, yang disebut SHEM (safety, Health and Environmrntal Management). Meskipun sebagian besar industri setuju dengan industri kimia yang mengatakan bahwa SHEM tersebut relevan, para arsitek standar ISO dan BSI telah memperlakukan isu kesehatan dan keselamatan karyawan hanya sebagai seka rela.
            Selama pertemuan sub komite teknis yang melapor ke TC 207 mengenai pengembangan modul standar manajemen lingkungan, ISO 14000, masalah kesehatan dan keselamatan terungkap beberapa kali. Sebuah keputusan dibuat untuk mengajak ISO agar mendelegasikan studi masalah ini kepada sebuah komite lain selain TC 207. Keputusan ini menjaga agar posisi kesehatan dan keselamatan tetap berada di luar pembahasan ISO 14000, paling tidak dalam perkembangan awalnya, suatu posisi yang sudah ditetapkan dalam standar lingkungan nasional seperti BS 7750.
            Tidak dapat dipahami sikap komite terhadap suatu masalah prinsip semacam ini. Standar-standar tersebut tidak mengungkapkan masalah kesehatan dan keselamatan pekerja. Mereka ini secara eksplisit mengakui bahwa kesehatan dan keselamatan mungkin sebagai suatu masalah pilihan yang dikelola di bawah standar ini. Sekarang ada standar terpisah yang berbicara tentang kesehatan dan keselamatan, BS 7850, yang dapat menjadi model untuk sebuah standar ISO, tetapi setelah dipertimbangkan semuanya, sikap komite yang merancang standar manajemen lingkungan menjadi melemah terhadap masalah ini. Sungguh aneh jika arsitek dari standar-standar tersebut yang memahami secara utuh kenyataan masalah lingkungan secara operasional, yang mengakui bahwa keamanan operasional dan masyarakat adalah masalah-masalah lingkungan merasa bimbang. Seharusnya secara otomatis mereka memasukkan kesehatan dan keselamatan pekerja ke dalam masalah-masalah lingkungan.
            Di sebagian negara maju, masalah kesehatan dan keselamat diwajibkan di bawah hukum dan mengandung resiko dituntut baik untuk perusahaan maupun perorangan yang mengabaikannya. Di Eropa mereka cenderung menempatkannya di bawah departemen pemerintahan yang terpisah dengan departemen yang menangani masalah-masalah lingkungan, seperti otoritas kesehatan dan keselamatan berada di bawah depertemen tenaga kerja. Standar lingkungan dapat berada di bawah kontrol departemen industri tergantung pada bagaimana skema sertifikasi nasional bekerja. Apa yang mungkin menyebabkan sistem kesehatan dan keselamatan ditangani secara terpisah adalah bahwa masalah ini diinspeksi lebih banyak oleh petugas yang memiliki otoritas terhadap kesehatan dan keselamatan, daripada oleh petugas yang melaksanakan inspeksi sertifikat standar manajemen lingkungan. Alasan lain yang mungkin dikeluarkannya masalah kesehatan dan keselamatan dari masalah lingkungan adalah bahwa Peraturan Eco Management and Audit Scheme (EMAS) Uni Eropa mengabaikan hal ini juga.
            Kondisi ini memungkinkan industri berjalan tanpa alat untuk masalah kesehatan dan keselamatan. Standar manajemen lingkungan mengharapkan sebuah sistem yang mencakup insiden, keadaan darurat, keselamatan masyarakat dan keamanan produk. Otoritas kesehatan dan keselamatan ingin melihat suatu sistem menajemen yang formal untuk kesehatan dan keselamatan pekerja, dan sistem ini memiliki kekuatan yang lebih di dalam persoalan-persoalan ini, lebih besar daripada sekedar memiliki suatu badan yang berminat di dalam standar lingkungan yang bersifat suka rela, yang memiliki implikasi    hukum    di     hampir     setiap      masalah.     Semua      perusahaan      yang

mengimplementasikan peraturan kesehatan dan keselamatan, dan juga mengimplementasikan sistem sesuai dengan BS 7750 atau ISO 14000 akan menemukan bahwa hal ini pantas untuk mengimplementaikan semua masalah tersebut di bawah standar manajemen lingkungan.
Dengan ISO 14000 memandang remeh masalah kesehatan dan keselamatan pekerja, dan demikian pula BSI dengan pedoman BS 8750, kita mungkin akan segera  mengetahui bahwa standar sistem manajemen generik yang dicari industri kimia dimulai dengan BS 9750 (Rohery, 1985).
Tetapi sekarang dunia industri terutama industri kimia boleh bergembira karena isu mengenai ISO 18000 tentang keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat telah terdengar, namun belum disosialisasikan secara luas. Meskipun demikian, hal ini sudah merupakan kemajuan besar dan patut disyukuri, kerena dengan demikian kesehatan dan keselamatan pekerja lebih terjamin.

Sumber :


Rabu, 30 Januari 2013

Pengolahan Limbah Karet


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Limbah merupakan hasil sisa dari sebuah proses yang tidak dapat digunakan kembali, apabila limbah ini terlalu banyak dilingkungan maka akan berdampak pada pencemaran lingkungan dan berdampak pada kesehatan dari masyarakat sekitar. Limbah dibagi menjadi dua bagian sumber yaitu limbah yang bersumber domestik (limbah rumah tangga) dan limbah yang berasal dari non-domestik (pabrik, industri dan limbah pertanian).Bahan-bahan yang termasuk dari limbah harus memiliki karakteristik diantaranya adalah mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif dan lain-lain. Masalah utama yang dihadapi oleh sumber daya air meliputi kuantitas air yang sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan yang terus meningkat dan kualitas air untuk keperluan domestik yang semakin menurun. Kegiatan industri, domestik, dan kegiatan lain berdampak negatif terhadap sumber daya air, antara lain menurunkan kulitas air. Kondisi ini dapat menimbulkan gangguan, kerusakan, dan bahaya bagi makhluk hidup yang bergantung pada sumber daya air.Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan dan perlindungan sumber daya air secara seksama.
Kandungan mikroorganisme dalam air limbah sangat berbeda tergantung pada lokasi dan waktu, sehingga kebersihan dan kontaminasi air limbah sangat erat dengan lingkungan sekitar.Untuk mempertahankan hidupnya, mikroorganisme melakukan adaptasi dengan lingkungannya.Adaptasi ini dapat terjadi secara cepat dan bersifat sementara, ada juga yang bersifat permanen yang dapat mempengaruhi bentuk morfologi dan fisiologi secara turun temurun.Oleh karena itu, dalam pembuangan limbah baik yang domestik maupun yang non-domestik di daerah pemukiman sebaiknya dilakukan penataan ulang lokasi pembuangan limbah, agar aliran limbah dari masing-masing pemukiman penduduk dapat terkoordinasi dengan baik, dan tidak menimbulkan penyakit yang meresahkan kehidupan penduduk sekitar.
Salah satu industri yang erat hubungannya dengan masalah lingkungan adalah industri karet. Kebutuhan bahan baku karet tersebut dipenuhi oleh petani karet berupa bahan olah karet berbentuk kepingan atau batangan balok, dari proses pengolahan karet tersebut menghasilkan limbah cair yang banyak mengandung senyawa organik. Pengendalian pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah karet perlu mendapat perhatian yang serius untuk dipelajari dan diteliti agar tingkat pencemaran limbah yang dibuang keperairan berada dibawah baku mutu lingkungan (BML) yang telah ditetapkan. Hal ini memerlukan penanganan yang terpadu antara pihak pemerintah, industri dan masyarakat, juga diperlukan teknologi pengolahan limbah karet yang murah dan mudah dalam penanganannya, seperti melalui proses aerasi dan koagulasi.
Produksi Bersih (Cleaner Production) merupakan suatu strategi untuk menghindari timbulnya pencemaran industri melalui pengurangan timbulan limbah (waste generation) pada setiap tahap dari proses produksi untuk meminimalkan atau mengeliminasi limbah sebelum segala jenis potensi pencemaran terbentuk. Istilah-istilah seperti Pencegaha Pencemaran (Pollution Prevention), Pengurangan pada sumber (Source Reduction), dan Minimasi Limbah (Waste Minimization) sering disertakan dengan istilah Produksi Bersih (Cleaner Production). Cleaner Production berfokus pada usaha pencegahan terbentuknya limbah. Dimana limbah merupakan salah satu indikator inefisiensi, karena itu usaha pencegahan tersebut harus dilakukan mulai dari awal (Waste avoidance), pengurangan terbentuknya limbah (waste reduction) dan pemanfaatan limbah yang terbentuk melalui daur ulang (recycle). Keberhasilan upaya ini akan menghasilkan pebghematan (saving) yang luar biasa karena penurunan biaya produksi yang signifikan sehingga pendekatan ini menjadi sumber pendapatan (revenue generator).
http://dodikfaperta.blogspot.com/2012/02/pengolahan-limbah-karet-di-jember.html

1.2 Perumusan Masalah
Dewasa ini permintaan pasar dunia terhadap karet terus meningkat setiap tahun.Keadaan ini mendorong Indonesia untuk terus meningkatkan produktivitas serta kualitas karet yang dihasilkan sehingga ekspor karet Indonesia dapat bersaing di pasardunia.Selain permintaan yang menguntungkan industry karet menyumbangkan banyak permasalahn terhadap lingkungan yang harus diperhatikan, yang terdiri dari limbah padat, cair, maupun gas.Untuk itu perludiketahui faktor-faktor untuk menyelesaikan permaasalahan tersebut, sehingga tinggimya produktivitas industri karet sejalan dengan kebijakan lingkungan yang berlaku.

1.3 Pembatasan Masalah
Untuk memudahkan pembahasan dan pemecahan masalah agar penelitian ini terarah
dan mengenai sasaran yang dituju, maka dibuat batasan-batasan masalah yatu :
1.                  Analisis limbah pada industry karet
2.                  Solusi penanganan limbah karet
3.                  Peraturan lingkungan

1.4 Tujuan
1. Untuk mengetahui  limbah yang dihasilkan industry karet.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor penghasil limbah karet dan penanggulangannya.
3. Untuk mensinkronisasikan peraturan (AMDAL) dengan limbah yang dihasilkan.

1.5 Manfaat
1. Sebagai informasi yang bermanfaat bagi masyarakat untuk mengetahui cara penanggulangan imbah karet.
2. agar masyarakat mengetahui dampak dari limbah karet yang berpengaruh terhadap lingkungan.
3. agar masyarakat mengerti akan peraturan AMDAL sehingga tidak hanya memirkirkan keuntungan semata tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sumber Limbah Industri Karet
Apabila dilihat dari tahapan poduksi baik dari bahan baku berasal dari lateks dan bahan olahan karet rakyat (bokar), maka limbah yang terbentuk pada industri karet dapat berupa limbah padat, limbah cair, dan limbah gas. Kualitas bahan baku berpengaruhterhadap tingkat kuantitas dan kualitas limbah yang akan terjadi dengan rincian sebagai berikut :1. makin kotor bahan karet olahan akan mkin banyak air yang diperlukan untuk proses pembersihannya, sehingga debit limbah cairpun meningkat.2. makin kotor dan makin tinggi kadar air dari bahan baku karet olahan, akan makinmudah terjadinya pembusukan, sehingga kuantitas limbah gas/bau pun meningkat.3. bahan baku karet olahan yang kotor menyebabkan kuantitas lumpur, tatal dan pasir relatif tinggi.Pembersihan dilakukan melalui pengecilan ukuran, proses ini juga bertujuan untuk memperbesar luas pemukaan karet agar waktu pengeringan relatif singkat. Dengandemikian, limbah yang terbentuk dominan berbentuk limbah cair.Sumber limbah cair dapat dikategorikan dari proses produksi dengan rinciansebagai berikut:
1. Bahan baku olahan karet rakyat Bahan baku karet rakyat berbentuk koagulum (bongkahan) yang telah dibubuhi asamsemut, dan banyak mengandung air dan unsur pengotor dari karet baik disengaja maupuntidak disegaja oleh kebun rakyat. Sumber limbahnya antara lain:
a. penyimpanan koagulum
b. sebelum produksi terlebih dulu karet disempot air sehingga menghasilkan limbah
c. pencacahan koagulum lalu di cuci dengan air lagid. proses peremahan dengan hammer mill juga menghasilkan limbah cair, waaupun jumlahnya relatif kecil2. Bahan baku berasal dari lateks kebun. Dalam proses produksi untuk meghasilkan karet digunakan air lebih sedikit, tetapimempunyai bahan kimia didalam air limbahnya. Sumber limbahnya adalah dari proses pencacahan dan peremahan.Pengaruh tiap parameter terhadap lingukungan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. BOD
BOD merupakan salah satu parameter limbah yang ,e,beri gambaran atas tingkat polusiair. Semakin tinggi nilai BOD menunjukkan makin besar oksigen yang dibutuhkan olehmikroorganisme merubah organik.Makin tinggi kandungan bahan organik akanmenyebabkan makn berkurangnya konsentrasi oksigen terlarut di dalam air yangakhirnya berakibat kematian berbagai biota air.Pengurangan konsentrasi oksigen terlarutmenyebabkan kondisi aerob bergeser ke kondisi anaerob.
b. COD
COD mirip dengan BOD, bedanya osigen yang diperlukan merupakan oksigenkimiawi seperti O2 atau oksidator lainnya untuk mengoksidasi secara kimia bahanorganik menjadi senyawa lain seperti gas metan, amoniak, dan karbon dioksida. NilaiCOD selalu lebih tinggi daripada nilai BOD karena hampir seluruh jenis bahan organik dapat teroksidasi secara kimia termasuk bahan organik yang teroksidasi secara biologis.
c. Padatan Terendap
Padatan terendap menunjukkan jenos padatan yang terkandung di dalam cairan limbahyang mampu mengendap di dasar cairan secara gravitasi dalam waktu paling lama sekitar 1 jam.
d. Padatan TersuspensiPadatan tersuspensi adalah padatan yang membentuk suspensi atau koloid. Secarakasat mata padatan ini terlihat mengapung atau mengambang serta mengeruhkan air karena berat jenisnya relatif rendah.


e.Padatan Terlarut
Padatan ini bersama-sama dengan suspensi koloid tidak dapat dipisahkan secara penyaringan.Pemisahannya hanya dapat dilakukan dengan proses oksidasi biologis ataukoagulasi kimia.
f. Kandungan Nitrogen
Bentuk senyawa nitrogen yang paling umum adlah protein amonia, nitrit dan nitrat.Ketiga jenis terakhir ini dihasilkan dari perombakan protein, sisa tanaman dan pupuk yang tersisa di dalam cairan limbah.g. Derajat Keasaman (pH)Suatu cairan dikatan bersifat normal bila pH = 7 . makin rendah nilai pH artinya air makin bersifat asam, sebaliknya makin tinggi bersifat basa.
http://www.scribd.com/doc/48564500/Pengelolaan-Limbah-Industri-Karet
2.2.Limbah Yang Dihasilkan
a) Limbah Cair
Limbah cair karet merupakan air sisa produksi dari pengolahan karet menjadi benang karet dan air dari pembersihan alat/area. Limbah karet mengandung amoniak dan nitrogen total yang berbahaya apabila melewati batas standar yang telah ditetapkan sehingga dapat mencemari air sungai dan lingkungan sekitalnya. Pengolahan limbah cair tersebut dilakukan dengan menampungnya pada bak penampungan limbah untuk kemudian diendapkan, dsaring dan sisanya dialirkan ke lingkungan
b)Limbah Padat
Limbah padat yang dihasilkan berupa busa lateks dan sisa slab.Limbah padat hasil pengolahan dari IPAL berasal dari proses koagulasi kimia dengan Ferosulfat dikeringkan di drying bed ditampung di bak penampung.

2.3  Pengolahan Air Limbah
 










  Collecting Reservoir
Air buangan yang berasal dari pengolahan benang karet dialirkan melalui saluran parit ke bak collecting reservoir.Didalam bak collecting reservoir terdapat 3 sekat atau sisi dimana pada tiap-tiap pintu/ sekat tersebut ada terdapat saringan. Bak ini berguna sebagai bak pengontrol sludge atau residu asam asetat dan karet sehingga diharapkan waste water yang akan mengalir keproses selanjutnya terbebas dari sludge dan karet tersebut.

  Equalisation Basin
Air buangan dari collecting reservoir dialirkan kedalam bak Equalisation Basin. Proses ini bertujuan untuk mengurangi atau mengembalikan variasi – variasi karakteristik air limbah agar segera tercapai kondisi yang optimum pada proses pengolahan selanjutnya. Dengan adanya bak equalisasi ini diharapkan debit aliran dan beban pencemaran yang bervariasi dapat diubah menjadi konstan atau mendekati konstan.

Fungsi bak equalisasi adalah :
-          Meredam bahan akibat adanya fluktasi bahan organis yang dapat mengganggu proses biologis aerob.
-          Mengendalikan pH air limbah.
-          Mengurangi fluktasi debit air, sehingga bahan homogeny secara merata atau teratur diatur pengalirannya menuju proses selanjutnya.
-          Mencegah terjadinya konsentrasi bahan – bahan homogen beracun yang tinggi memasuki unit pengolahan biologis yang aerobic.
Pada bak equalisasi ini dilakukan aerasi agar terjadinya homogenitas air limbah serta dapat terjadinya pencapaian Biochemical Oxygen Demand (BOD) yang diinginkan.

  Alkalization Basin
Setelah dari bak equalisasi, air kemudian dipompakan kedalam bak alkalization basin. Proses alkalisasi ini dilakukan untuk memisahkan logam berat dari air limbah dengan menaikkan pH asam menjadi basa. Dimana dalam hal ini air limbah mengandung kadar zink yang tinggi, dan zink merupakan salah satu jenis logam yang mudah terikat dengan zat – zat lainnya.
Pada bak alkalization ini dilakukan pengandjusan larutan caustic soda (penambahan NaOH 30%) dan penambahan polielektrolit yang secara otomatis akan membentuk endapan. Dan yang berupa sludge cair akan dialirkan ke bak sedimentasi basin.
  Sedimentasi Basin
Air buangan yang berasal dari bak alkalization akan dialirkan kedalam bak sedimentasi. Proses sedimentasi ini bertujuan untuk mengendapkan fase lumpur yang terdapat pada air limbah sebagai hasil dari proses alkalisasi. Partikel air harus cukup besar agar dapat diendapkan dalam jangka waktu tertentu. Kecepatan pengendapan akan berbanding langsung dengan kuadrat diameter partikel – partikelnya. Jika partikel membentuk aglomerat maka kecepatan akan bertambah besar.
Bak sedimentasi ini berbentuk spiral atau dapat dikatakan berbentuk lingkaran yang mempunyai 3 lapisan. Air limbah yang akan diolah akan masuk kebagian tengah pada bak pengendapan, kemudian dialirkan kebagian bawah dan kesamping. Pada waktu air mengalir kepermukaan sludge akan jatuh ke dasar bak secara gravitasi, kemudian air keluar melalui saluran yang dipasang secara radial.
Lifhting Pump Station
Air limbah dari bak sedimentasi akan dialirkan ke Lifhting pump station, dimana lifhting pump station ini berfungsi sebagai post sementara untuk pengumpulan phase cair. Kemudian air akan dimasukkan kedalam neutralisasi Basin.

  Neutralisasi Basin
Bak netralisai dilakukan untuk menetralkan air limbah dari pH 10 menjadi pH 7 (netral). Pada proses ini dilakukan pengadjusan dengan menambahkan asam sulfat 30%. Proses netralisasi ini bermanfaatuntuk proses biologi, dimana diperlukan pH air limbah antara 6 - 8 sehingga tercapainya kondisi yang optimum.
  Bak Aerasi Lagon
Air limbah kemudian dimasukkan ke dalam Bak Aerasi Lagon. Fungsi dari bak aerasi lagon ini adalah untuk menurunkan kadar COD dan BOD pada air limbah. Bak aerasi inni terdiri dari 5 lagon, dimana setiap lagon dilengkapi dengan aerator dengan jumlah yang berbeda.
Adapun jumlah aerator pada tiap – tiap lagon yaitu :
-          Lagon I terdapat 105 pcs aerator.
-          Lagon II terdapat 98 pcs aerator.
-          Lagon III terdapat 56 pcs aerator.
-          Lagon IV terdapat 56 pcs aerator.
-          Lagon V terdapat 56 pcs aerator.
Dalam bak aerasi ini terjadi reaksi penguraian zat organic yang terkandung di dalam air buangan secara biokimia oleh mikroba yang menjadi gas karbin monoksida dan sela yang baru. Jumlah mikroorganisme dalam lagon akan bertambah banyak dengan dihasilkannya sel – sel yang baru.
Air buangan yang berasal dari lagon yang terakhir yaitu lagon V yang akan dialirkan ke dalam bak clarifier, dimana pada bak ini terdapat 3 lingkaran. Prinsip kerja dari bak clarifier ini yaitu dengan menggunakan system spuy. Di dalam clarifier terjadi proses pengendapan, yang dilakukan untuk memisahkan padatan tepung atau kotoran – kotoran yang mempunyai berat jenis yang lebih rendah dari sludge akan di kembalikan ke bak equalisasi.


Kemudian air di masukkan ke Post Aeration I dan Post Aeration II. Dimana pada bak ini terjadi penguraian yang berlangsung dalam kondisi cukup O2 yang berguna untuk kelangsungan kehidupan mikroorganisme.Dari Post Aeration air buangan dapat dibuang langsung kebadan sungai, yang tentunya terlebih dahulu dianalisa di dalam laboratorium.
  Thickening Basin
Selanjutnya Sludge phase limbah yang berasal dari bak sedimentasi akan dimasukkan ke dalam bak thickening.
  Diagfragma Pump Station (DPS) dan Filter Press
Phase sludge kemudian akan di tarik ke dalam Diagfragma Pump Station, selanjutnya akan dimasukkan ke dalam Filter Press. Filter press berfungsi untuk mengepress kadar air dalam phase sludge, dan phase sludge dapat dibuang secara langsung ke lingkungan.
  Incenerator
Phase sludge juga dapat dibakar di Incenerator dengan suhu 800◦C. Dimana dari 100 kg phase sludge setelah dibakar di incinerator akan berukuran menjadi 30 kg, dengan kata lain mengurangi phase sludge sebanyak 70%.
http://rhiyanthepioners.blogspot.com/2012/01/desain-ipal-industri-karet.html
2.4. PERATURAN dan AMDAL
1)      UULH Nomor 4 Tahun 1982 itu dapatdiuraikan sebagai berikut :
a. bahwa lingkungan hidup sebagai konsep kewilayahan.
b. wawasan tentang hubungan manusia dengan lingkungan hidup. Kedua hal inimenimbulkan implikasi dan konsekuensi yang dijabarkan dalam azas-azas yangdianut yaitu :
a. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b. Pelestariankemampuan lingkungan hidup.
c. Penguasaan sumber daya alam oleh negara.

d.Keterpaduan dalam penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup.

2)      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.


3)      Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No.23 tahun 1997.
Setiap kegiatan industri harus berupaya untuk secara konsisten melaksanakan setiap kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dipersyaratkan dalam setiap izin yang dimilikinya, maupun persyaratan lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sebagai bentuk upaya pengelolaan lingkungan sebelum melakukan kegiatan usaha setiap industri wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.17 thn 2001 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yg Wajib Dilengkapi AMDAL, jo. PP No.27 tahun 1999 dan Kepmen LH No.12/MENLH/3/1994 ttg Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

KESIMPULAN
Pengolahan limbah dapat dikelompokkan kedalam pengolahan dari sumbernyayang disebut sebagai proses produksi bersih, dan pengelolaan saat limbah tersebut keluar dari proses produksi. Pengolahan limbah pendahuluan bertujuan untuk memisahkan zatatau unsur padatan kasar yang ada dalam air limbah dengan cara penyaringan untuk meminimalisasi gangguan dalam proses pengolahan limbah berikutnya
Teknik pengelolaan air limbah secara efektif dan efisien serta berkesinambunganharus dilaksanakan dalam melakukan pengkajian dan inovasi penerapan teknologi produksi bersih, untuk mendukung terwujudnya undustri karet yang berdaya saing tinggidan berwawasan lingkungan.
SARAN
Sebaiknya parameter-parameter yang digunakan dalam pengendalian limbah insdustri karet lebih lengkap, agar diperoleh hasil pengolahan yang sesuai dengan kepentingan umum dan keseimbangan dengan memperhatikan pihak industry.





Refrensi